Blog ini dipersembahkan untuk Ayahanda tercinta yaitu H.MU.Suwendi, FSAI, FLMI, MBA

Selasa, 22 September 2015

Prosedur Klaim Asuransi dan Macam Pembayarannya



Prosedur Klaim Asuransi dan Macam Pembayarannya

Dalam mengadakan sebuah perjanjian asuransi sebenarnya ada dua belah pihak yang dituntut untuk mempunyai itikad baik. Dengan itikad baik pelaksanaan perjanjian asuransi hampir dapat dipastikan akan berjalan dengan lancar.
Jika peristiwa atau risiko yang diperjanjikan dalam polis asuransi terjadi maka tertanggung atau pemegang polis atau pihak yang ditunjuk untuk menerima manfaat melapor ke perusahaan asuransi yang bersangkutan. Laporan dapat dilakukan melalui surat ataupun dengan cara lisan ke customer service bagian klaim. Setelah menerima laporan, unit klaim akan memeriksa arsip-arsip untuk melihat apakah premi asuransi telah dilunasi dan kondisi-kondisi lainnya. (Baca juga: Tips Cara Prosedur Klaim Asuransi Jiwa)
Dalam asuransi kerugian biasanya akan diteruskan dengan peninjauan lokasi dan peninjauan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim biasanya bervariasi, tergantung pada jenis asuransi yang akan ditutup.
Perlu diketahui adalah pembayaran klaim asuransi ada berbagai macam. Pertama adalah pembayaran klaim murni, yakni pembayaran klaim karena klaim tersebut telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan sebagaimana dilampiri dengan dokumen pendukung yang lengkap.

Prosedur Klaim Asuransi dan Macam Pembayarannya
 
Pembayaran klaim kedua disebut sebagai pembayaran klaim exgratia, yakni pembayaran klaim atas suatu risiko yang telah dijamin dalam polis. Namun berdasarkan kondisi yang tercantum dalam polis sebenarnya kurang memenuhi persyaratan teknis yang diperlukan. Pembayaran klaim tetap dilakukan mengingat adanya hubungan baik, tetapi dalam jumlah yang tidak sepenuhnya.
Pembayaran klaim lain disebut sebagai pembayaran klaim kompromis, yakni pembayaran klaim yang besarnya didasarkan pada kesepakatan para pihak yang bersangkutan karena terdapatnya perbedaan penafsiran teknis atas kerugian yang terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar