Pesatnya perkembangan bisnis asuransi menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap kesehatan dan jiwa. Selain itu tujuan lain pembukaan polis asuransi adalah untuk melindungi masa depan ahli waris ketika kehilangan pencari nafkah utamanya. Maraknya perkembangan bisnis asuransi ini pada prakteknya diikuti pula dengan timbulnya Insurance Fraud. Keinginan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya menjadi salah satu faktor pendorong berkembangnya Insurance Fraud.
Apa saja yang
termasuk Insurance Fraud ?
Secara
luas, Insurance Fraud dapat diartikan sebagai segala macam bentuk
kecurangan yang dilakukan oleh para pelaku asuransi (Nasabah, Tenaga Pemasaran,
maupun Perusahaan Asuransi) dalam rangka menguntungkan diri sendiri. Contoh
sederhana antara lain adalah pemalsuan identitas, yaitu misalnya pemalsuan usia
yang dilakukan dengan tujuan agar premi yang dikenakan lebih murah. Untuk
memperkuat, dokumen yang dipalsukan juga dilampirkan sebagai pendukung. Contoh
lainnya adalah pemalsuan kejadian seperti menyembunyikan riwayat
kesehatan.
Namun dalam
bahasan kali ini, Insurance Fraud dibatasi pada hal-hal yang kerap
terjadi dalam kegiatan perasuransian yaitu menyangkut penggelapan premi nasabah
serta pemalsuan tanda tangan, dimana akibat yang ditimbulkan dari tindakan ini
membawa efek yang lebih serius secara hukum.
Penggelapan
Premi
Perusahaan asuransi memiliki nasabah yang tersebar hampir di
seluruh wilayah Indonesia. Di wilayah-wilayah tertentu dimana fasilitas
perbankan masih terbatas, pembayaran premi oleh nasabah dilakukan melalui
penitipan pada agennya. Pada waktu-waktu sebelum jatuh tempo pembayaran premi,
agen akan memungut pembayaran premi dari nasabah-nasabahnya untuk kemudian
menyetorkan langsung kepada kantor pusat atau melalui akses
perbankan.
Tujuan awal
pembayaran premi secara titipan ini adalah untuk mempermudah sekaligus
memberikan pelayanan kepada nasabah. Yang kemudian menjadi permasalahan adalah
ketika oknum agen ternyata menyalahgunakan kepercayaan nasabah tersebut dengan
tidak menyetorkan premi atau hanya menyetorkan sebagian dari jumlah yang
seharusnya atas nama nasabah. Akibatnya tentu saja setelah melampaui jangka
waktu tertentu polis atas nama nasabah tersebut dinyatakan batal (Lapse).
Kerugian bukan saja menimpa nasabah yang bersangkutan namun juga menimpa perusahaan asuransi, terlebih jika ternyata
nasabah yang dirugikan memuat keluhannya tersebut dalam media massa, melakukan
pelaporan dugaan tindak pidana dan atau melakukan gugatan perdata untuk
memperoleh ganti rugi. Akibatnya, bisa dipastikan membawa kerugian materiil
serta dampak negatif terhadap reputasi Prudential Indonesia sebagai perusahan
asuransi yang terpercaya.
Pemalsuan Tanda Tangan
Pemalsuan
tanda tangan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang biasanya terjadi untuk
penandatanganan formulir-formulir yang seharusnya dilakukan oleh Nasabah
langsung. Contoh yang paling sering terjadi adalah penandatanganan SPAJ,
formulir perubahan polis seperti perubahan alamat, frekuensi pembayaran,
penambahan penerima manfaat dan lain sebagainya.
Pemalsuan
yang lebih menimbulkan kerugian bagi Nasabah adalah pemalsuan tanda tangan atas
formulir penarikan dana (withdrawal) nilai tunai polis asuransi milik Nasabah. Dalam kasus ini, pihak-pihak yang tidak berwenang tanpa
sepengetahuan nasabah melakukan penarikan dana dengan cara mengisi dan
memalsukan tanda tangan nasabah pada formulir withdrawal sebagai salah satu
persyaratan penarikan dana nilai tunai. Biasanya tindakan pemalsuan tanda tangan
ini baru diketahui nasabah ketika yang bersangkutan menerima pemberitahuan
adanya penarikan dana dari perusahaan asuransi.
Dasar Hukum
Peraturan
perundangan sudah mengatur sanksi-sanksi terkait kedua Insurance Fraud
yang dipaparkan di atas.
Tindakan
Penggelapan Premi oleh Agen dapat dikategorikan sebagai tindak pidana
penggelapan sebagaimana termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUH
Pidana) Pasal 372 tentang penggelapan yang menetapkan pidana penjara maksimal 4
tahun.
Lebih spesifik
lagi, UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian juga telah mengatur terkait
penggelapan premi yaitu dalam pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan ancaman pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
2.500.000.000,- (dua milliar lima ratus juta rupiah).
Sementara itu
terhadap tindakan Pemalsuan Tanda tangan, secara umum ketentuan KUH Pidana sudah
mengatur sanksi terkait hal tersebut melalui pasal 263 ayat 1 dan 2 mengenai
pemalsuan dokumen, yang menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama enam
tahun.
Ketentuan
sejenis yang menyebutkan sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan dokumen (dalam hal
ini meliputi pemalsuan tanda tangan) termuat dalam UU No.2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian Pasal 21 ayat 5 yang menyebutkan ancaman pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.250.000.000,- (dua ratus
lima puluh juta rupiah).
Perlu8
diperhatikan di sini, bahwa sanksi atas penggelapan premi dan pemalsuan dokumen
dalam UU No.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian bukan merupakan sanksi
alternative melainkan sanksi kumulatif. Artinya pembayaran denda sebagaimana
tercantum dalam pasal 21 ayat 2 dan ayat 5 tersebut tidak menghapuskan pidana
penjaranya. Sanksi yang cukup berat ini diharapkan dapat menekan tindak pidana
penggelapan premi yang banyak terjasi di industry saat
ini.
Tips dan Trik
Apapun
alasannya, tindakan tidak bertanggung jawab sebagaimana dipaparkan di atas akan
membawa kerugian bagi nasabah serta pada akhirnya akan membawa pihak yang tidak
bertanggung jawab tersebut ke dalam sanksi hukum yang berlaku. Kehati-hatian dan
sikap taat pada etika yang berlaku lagi-lagi menjadi pagar bagi para agen dalam
berlaku dan bertindak.
Untuk menjaga
reputasi, integritas, dan kelangsungan bisnis serta menghindari sanksi hukum,
berikut hal-hal yang perlu menjadi perhatian bagi agen dalam melaksanakan tugas
penjualannya sehari-hari.
- Segera setorkan premi yang dititipkan nasabah kepada kantor pusat.
Selain untuk alas an keamanan juga untuk menghindari keterlambatan pembayaran
Premi, yang dapat mengakibatkan polis menjadi lapse.
- Jangan pernah meminta calon nasabah menandatangani formulir kosong.
Pastikan calon nasabah mengisi formulir SPAJ denghan lengkap dan jelas sebelum
calon nasabah menandatanganinya.
Untuk
alasan apapun, jangan pernah melakukan perubahan atas polis atau melakukan
transaksi apapun atas nama nasabah tanpa mendapatkan persetujuan dan tanda
tangan dari nasabah yang bersangkutan. Ingat selalu bahwa penipuan sekecil
apapun dapat merugikan Nasabah dan akan berpotensi menyeret pelakunya pada
sanksi hokum yang tidak hanya menciptakan kerugiaan secara materiil (pengenaan
sanksi administrative/ denda) namun juga immaterial (pidana penjara, hilangnya
pekerjaan dan rusaknya reputasi baik).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar