- Actuarial Fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan.
- Agen Orang yang telah terikat perjanjian dengan perusahaan asuransi untuk bertindak mewakili perusahaan tersebut memasarkan produk asuransi, merundingkan dan menyampaikan ketentuan-ketentuan polis dan melayani para pemegang polis.
- Ajudikasi Proses pengambilan keputusan untuk pembayaran atau penolakan klaim setelah membandingkan klaim dengan persyaratan dari manfaat atau perlindungan yang diberikan.
- Aktuaris Orang yang secara profesional telah menjalani pelatihan dalam berbagai aspek teknis asuransi, pensiun dan bidang-bidang terkait lainnya. Aktuaris bertanggung jawab menaksir dana yang diperlukan dalam bentuk premi atau iuran pensiun untuk pembayaran manfaat jangka panjang.
- Anuitan Orang yang berhak menerima manfaat anuitas dan penanggung selama hidup.
- Aplikasi Surat permintaan atau pengajuan. Surat permintaan dan calon pemegang polis kepada perusahaan asuransi untuk mendapat perlindungan asuransi.
- Assignor Seseorang yang mengalihkan hak dan manfaat yang terdapat pada asuransi jiwa kepada seseorang.
- Asuransi (lihat UU No.2/1992) Hubungan berdasarkan perjanjian jika suatu pihak, dengan menerima imbalan (premi), setuju membayar ganti rugi kepada pihak lain atas kerugian yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Misal: meninggal dunia (asuransi jiwa), kerugian benda (asuransi kerugian). Pihak pertama disebut penanggung atau perusahaan dan pihak kedua disebut tertanggung.
- Asuransi berjangka waktu Asuransi berjangka waktu. Asuransi jiwa dengan jangka waktu perlindungan tertentu.
- Asuransi Dasar Perlindungan asuransi dasar berdasarkan Polis ini.
- Asuransi dwiguna Jenis asuransi jiwa yang manfaatnya dibayarkan kepada ahli waris yang ditunjuk; jika tertanggung meninggal dunia dalam masa perlindungan asuransi atau pada akhir kontrak, jika tertanggung masih hidup.
- Asuransi gabungan berjangka Asuransi jangka waktu / jangka warsa yang menanggung 2 jiwa atau Iebih yang manfaatnya hanya dibayarkan pada saat salah seorang atau semua tertanggung meninggal dunia.
- Asuransi Ganda Perlindungan ganda yang diberikan oleh dua perusahaan berbeda kepada individu yang sama dan melakukan penggantian terhadap kerugian yang sama.
- Asuransi jangka waktu tetap Polis asuransi berjangka, yang memiliki nilai pertanggungan tetap selama polis aktif.
- Asuransi Jiwa Dasar Pertanggungan dasar atas risiko meninggal dunia seorang Tertanggung (atau tambahan opsi cacat tetap total).
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup Langsung Asuransi yang menyediakan perlindungan dengan biaya premi yang dibayarkan setiap tahun dengan nilai yang sama selama Pemegang Polis masih hidup.
- Asuransi jiwa universal Jenis asuransi jiwa yang memungkinkan pemegang polis mengubah nilai pertanggungan setiap saat, dengan mengajukan bukti, atau mengubah nilai dan waktu pembayaran premi.
- Asuransi kecelakaan Asuransi yang memberi perlindungan karena tertanggung tidak dapat lagi bekerja akibat mengalami kecelakaan. Jenis perlindungan termasuk penggantian biaya pengobatan, hingga pertanggungan karena meninggal dunia.
- Asuransi Kesehatan Asuransi yang menjamin penggantian biaya perawatan atau pengobatan yang dikeluarkan oleh tertanggung.
- Asuransi meningkat Asuransi dengan uang pertanggungan meningkat secara periodik.
- Asuransi menurun Asuransi dengan uang pertanggungan menurun secara periodik.
- Asuransi pensiun hari tua Asuransi pensiun yang manfaatnya mulai dibayarkan pada saat tertanggung mencapai usia pensiun.
- Asuransi perawatan rumah sakit Berbagai macam program asuransi yang memberi penggantian biaya rumah sakit, perawatan, pembedahan dan biaya medikal lain-lain yang disebabkan oleh luka tubuh atau penyakit.
- Asuransi Perpanjangan Pertanggungan Ketentuan pada polis asuransi jiwa menyeluruh yang memungkinkan pemeang polis menggunakan nilai tunai sebagai premi tunggal untuk pertanggungan dengan jumlah yang sama tetapi hanya sampai masa asuransi tertentu.
- Asuransi pokok/dasar Asuransi jiwa tanpa ada asuransi tambahan (rider).
- Asuransi seumur hidup Program perlindungan yang berlaku seumur hidup tertanggung, yang manfaatnya dibayar kapan pun ketika tertanggung meninggal dunia.
- Asuransi Tambahan Perlindungan asuransi tambahan selain pertanggungan yang diberikan berdasarkan Polis ini yang jenisnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
- Asuransi tenaga ahIi Asuransi yang dirancang untuk menyediakan dana ketika seorang tenaga ahli meninggal, menyebabkan kerugian bagi organisasi. Organisasi ini menjadi pemegang polis dan juga ditunjuk untuk menerima manfaat polis.
- Asuransi Wajib Perlindungan asuransi yang wajib oleh perundangan-undangan dimiliki oleh seseorang atau bisnis sebelum melakukan sebuah aktivitas tertentu.
-
Metode distribusi penjualan asuransi melalui bank, umumnya menggunakan nasabah bank sebagai target pemasaran.
-
Bagian biaya yang harus dibayar oleh tertanggung sendiri untuk melengkapi biaya perawatan rumah sakit dan operasi.
-
Beban biaya yang diperkirakan akan terjadi.
-
Individu yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti rencana program manfaat grup untuk asuransi kesehatan, asuransi untuk kecacatan atau asuransi jiwa.
-
Biaya yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, setiap bulan sehubungan dengan administrasi Polis.
-
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis.
-
Biaya yang dikenakan setiap bulannya sehubungan dengan pertanggungan asuransi, termasuk Asuransi Tambahan, jika ada.
-
Biaya yang dikenakan atas manfaat tambahan yang melekat pada suatu program Asuransi Dasar.
-
Biaya yang akan dikenakan pada setiap transaksi pengalihan Dana lnvestasi dari suatu pilihan jenis investasi ke pilihan jenis investasi lainnya.
-
Biaya yang dikenakan sehubungan dengan pengelolaan Dana Investasi pada masing-masing jenis investasi yang telah Anda pilih.
-
Biaya yang dikenakan terhadap pembayaran Premi Top-Up Berkala dan Premi Top-Up Tunggal.
-
Jumlah polis asuransi jiwa termasuk polis-polis bebas premi yang masih menjadi portfolio perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan. Besarnya perusahaan asuransi jiwa dapat diukur dan bisnis yang masih aktif.
-
Catatan tambahan pada polis yang disahkan oleh perusahaan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan polis.
-
Periode dapat dibantah. Periode yang ditentukan dalam Polis dimana Penanggung masih dapat membantah / membatalkan Polis.
-
Suatu kondisi dimana Nilai Investasi akan secara otomatis dikurangi, pada tanggal jatuh tempo setiap bulan, dengan biaya-biaya yang timbul untuk menjaga agar Polis tetap berlaku apabila Premi Dasar belum dibayar lunas setelah lewat Masa Leluasa.
-
Seluruh Premi, setelah dikurangi dengan Biaya Akusisi dan atau, jika ada, Biaya Top-Up, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Polis.
-
Surat Pernyataan dari Perusahaan Asuransi yang menunjukkan klaim-klaim yang telah setujui untuk dibayar.
-
Proses seleksi risiko awal yang dilakukan oleh agen dan tenaga penjualan lain.
-
Tarif tetap/rata. Biaya premi yang sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak asuransi berlangsung.
-
Masa selama 14 hari saat Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.
-
Masa tenggang/masa leluasa, masa selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi Dasar dimana Polis akan tetap berlaku walaupun Premi Dasar belum dibayar lunas.
-
Hasil pembagian antara nilai masing-masing jenis portofolio investasi dengan saldo unit terkait yang ada pada suatu saat tertentu, yang mencerminkan nilai dari aset-aset ditambah keuntungan serta piutang hasil investasi dan setelah dikurangi biaya-biaya administrasi, biaya pengelolaan investasi, pajak dan biaya-biaya lain, jika ada.
-
Proyeksi manfaat Asuransi.
-
Program Asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan digunakan baik untuk membeli manfaat proteksi Asuransi Jiwa maupun unit-unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.
-
Fitur tambahan pada asuransi jiwa atau kesehatan yang menjamin pemegang polis untuk membeli produk asuransi tambahan tanpa harus melalui proses seleksi risiko.
-
Pernyataan dari calon tertanggung, yang digunakan sebagai dasar pembuatan polis. Pernyataan atau syarat di dalam polis yang menunjukan fakta atau kondisi dari orang/benda yang diasuransikan. Bila di kemudian hari diketahui pernyataan tersebut tidak benar, maka polis akan batal.
-
Instrumen Investasi yang telah dirancang oleh Penanggung dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang Polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia.
-
Seseorang yang bertanggungjawab untuk yang memperkirakan nilai dari barang yang dimiliki oleh Tertanggung dan mengevaluasi klaim asuransi.
-
Kecelakaan yang terjadi saat waktu kerja.
-
Kehilangan anggota/bagian tubuh atau penglihatan.
-
Kelebihan batas maksimal jaminan yang telah diatur dan ditentukan dalam Polis.
-
Ketentuan tambahan yang menjelaskan ketentuan/klausul polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
-
Ketentuan yang menjelaskan polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
-
Kondisi fisik atau mental yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melaksanakan pekerjaannya dengan normal.
-
Keuntungan atau laba yang diperoleh dari penjualan investasi.
-
Tuntutan hak pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
-
Tuntutan hak pemegang polis karena kontrak asuransinya berakhir.
-
Klaim yang pembayarannya tertunda karena sebab-sebab tertentu.
-
Pasal-pasal yang menggambarkan berbagai jaminan asuransi pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, lokasi yang ditanggung, dan kondisi-kondisi yang menunda atau mengakhiri asuransinya.
-
Pasal dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa tertunjuk utama harus masih hidup dalam kurun waktu tertentu seperti misalnya 15 atau 60 hari sejak meninggalnya tertanggung, untuk dapat menerima manfaat asuransi.
-
Klausul pada polis asuransi jiwa atau kesehatan yang menetapkan jangka waktu tertentu (biasanya 2 tahun) dimana perusahaan asuransi dapat menolak klaim yang diajukan. Setelah jangka waktu tersebut habis, klaim tidak dapat ditolak dengan alasan apapun kecuali jika premi tidak dibayarkan.
-
Ketentuan mengenai pemutus hubungan pada perjanjian reasuransi dimana penyedia asuransi tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi setelah tanggal pemberhentian.
-
Persentase biaya risiko yang harus dibayarkan oleh Tertanggung dan biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi.
-
Perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan syarat bahwa pihak-pihak yang berkontrak melaksanakan atau tidak tindakan-tindakan sesuai isi kontrak.
-
Kontrak yang mengatur hak-hak kedua belah pihak secara seimbang dalam menentukan persyaratan dan kondisi perjanjian.
-
Sejumlah dana yang disetujui untuk dibayarkan oleh Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan.
-
Perubahan kondisi polis. Misal: perubahan jenis polis (dwiguna menjadi seumur hidup), perubahan cara pembayaran premi (tahunan menjadi bulanan), dan lain sebagainya.
-
Pembatalan atau penghentian masa efektif polis karena premi tidak dibayar setelah melewati masa tenggang.
-
Perusahaan yang menerima pelimpahan risiko kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
-
Pinjaman yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dijamin dengan nilai tunai polis. Jumlah saldo pinjaman cenderung mengurangi manfaat polis.
-
Jumlah uang yang dijamin dalam polis asuransi yang akan dibayarkan kepada pemegang polis/tertanggung yang ditunjuk sesuai dengan persyaratannya.
-
Jenis-jenis dan besarnya manfaat produk asuransi ini sebagaimana dicantumkan dalam Polis
-
Masa berlakunya perlindungan asuransi, yaitu sejak tanggal berlakunya atau tanggal ulang Tahun Polis, sampai dengan tanggal ulangTahun Polis berikutnya atau tanggal berakhirnya Polis, mana yang lebih dahulu terjadi.
-
Masa dimana Tertanggung wajib membayarkan sejumlah Premi yang telah ditentukan kepada Penanggung.
-
Masa Pembayaran Premi yang bersisa.
-
Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.
-
Masa tidak ada pembayaran premi ataupun pembayaran manfaat asuransi. Misal: seorang tertanggung pada asuransi bea siswa meninggal sebelum kontrak berakhir, maka masa tunggunya berlangsung sejak tertanggung meninggal dunia, hingga akhir masa kontrak.
-
Seseorang yang masih dibawah umur, yaitu di bawah 21 tahun dan belum menikah.
-
Mortalitas. 1. Waktu kematian yang tidak pasti. 2. Frekuensi kematian.
-
Sesuatu yang tidak dapat diubah. Dalam asuransi jiwa ahli waris yang telah ditunjuk sebagai “penerima manfaat yang mutlak” tidak dapat diganti tanpa izin tertulisnya.
-
Nilai pasar bersih dari suatu jenis investasi pada Polis-Polis Unit Link (Investment-Linked Plan)
-
Jumlah uang tunai yang tersedia pada saat polis batal sebelum akhir masa pertanggungan. Uang tunai tersebut sudah dikurangi biaya administrasi, pinjaman polis beserta bunga, dll.
-
Nilai dari total Unit yang terbentuk dalam Polis pada suatu saat tertentu.
-
Ketentuan ini memberi hak kepada Pemegang Polis untuk menghentikan pembayaran Premi di kemudian hari setelah Polis memperoleh Nilai Tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya.
-
Nilai polis pada satu saat tertentu yang besarnya tidak sama dengan jumlah premi yang telah dibayar. Biasanya selalu lebih kecil dari jumlah premi yang dibayar.
-
Hasil perkalian antara jumlah Unit dengan Harga Unit.
-
Pembayar Premi.
-
Manfaat Pembayar Premi, memberikan pembebasan premi pada polis asuransi anak-anak jika pembayar premi mengalami kematian atau cacat permanen. Dalam situasi ini, tertanggung adalah anak-anak sedangkan pemilik polis adalah orangtua atau walinya.
-
Orang yang disebutkan dalam surat wasiat untuk mengelola harta seseorang yang telah meninggal dunia.
-
Jika Pemegang Polis membatalkan Polis sebelum tanggal jatuh tempo, jumlah premi yang dikembalikan kepada Pemegang Polis akan dipotong biaya tambahan.
-
Proses pembayaran.
-
Program asuransi yang masa pembayaran preminya terbatas hingga jangka waktu tertentu atau hingga seseorang meninggal ketika kontrak belum selesai. Contoh: polis whole life yang masa pembayaran preminya terbatas 10 tahun atau 20 tahun.
-
1. Surat dan perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada pemegang polis yang
menyatakan bahwa polis akan berakhir masa kontraknya.
2. Surat persetujuan pembayaran klaim dan perusahaan reasuransi kepada
perusahaan asuransi karena terjadinya klaim kematian atau kecelakaan -
Seseorang yang namanya tercantum dalam Polis sebagai pihak yang mengadakan perjanjian asuransi, yang selanjutnya disebut “Anda”.
-
Seseorang yang akan memiliki polis asuransi jiwa jika pemiliknya meninggal dunia sebelum masa perlindungan selesai.
-
Pemindahan hak dalam kontrak asuransi jiwa dan satu pihak kepada pihak lain.
-
Proses mengaktifkan kembali polis yang telah lapse (batal karena tidak membayarkan premi)
-
Sejumlah dana yang ditarik dari Nilai Tunai yang ada, baik sebagian atau seluruhnya.
-
Tertanggung. Orang atau badan yang ditunjuk dalam polis untuk menerima manfaat asuransi.
-
Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia.
-
Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
-
Pengembalian premi yang tidak digunakan saat Pemegang Polis membatalkan Polis sebelum akhir masa pertanggungan.
-
Penghentian kerjasama.
-
Bagian yang harus ditanggung oleh seorang nasabah sebelum perusahaan asuransi melakukan pembayaran manfaat. Pengurangan dapat dilakukan per-kasus atau dalam setiap tahun kalender.
-
Hasil pemeriksaan medis oleh dokter penasehat/underwriter untuk mengetahui tingkat risiko calon nasabah.
-
Penyakit Kritis yang dijamin sebagaimana tercantum dalam Buku Polis.
-
Rumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung.
-
Suatu lembaga yang ditunjuk oleh Penanggung untuk mengelola proses klaim atas suatu perawatan Tertanggung di rumah sakit.
-
Calon nasabah memberi keterangan yang tidak benar dan lengkap atau tidak mengungkapkan keadaan yang sebenarnya.
-
Penentuan jumlah yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada Tertanggung atas klaim yang diajukan terhadap polis asuransi.
-
Perantara reasuransi yang melakukan negosiasi kontrak reasuransi mewakili pemegang polis, biasanya. Biasanya yang mengunakan jasa perantara ini akan membayar komisi pada premi reasuransi yang diserahkan.
-
Jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis untuk mempelajari ketentuan umum polis. Pemegang polis bisa melakukan pembatalan dan tetap mendapatkan pengembalian premi secara penuh.
-
Jumlah uang yang akan diterima oleh tertanggung apabila kerugian yang telah diperkirakan akan terjadi.
-
Perubahan-perubahan yang terjadi pada polis. Misal: perubahan uang pertanggungan, jenis pertanggungan, dan lain-lain.
-
Seorang Pemegang Polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman Polis terhadap nilai pertanggungan dari Polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya Pinjaman Polis
-
Pinjaman polis yang sebelumnya sudah disetujui oleh pemegang polis untuk dgunakan membayar premi tertunggak yang belum dibayar di akhir masa leluasa.
-
Perjanjian asuransi antara penanggung dan pemegang polis serta dokumen lainnya yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi tersebut, termasuk sertifikat peserta dalam bagi asuransi kumpulan. Polis asuransi juga sering disebut kontrak polis atau kontrak.
-
Kontrak tertulis antara pemegang polis/tertanggung dengan perusahaan asuransi yang menyatakan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak.
-
Polis dengan periode perlindungan yang singkat, kurang dari 5 tahun
-
Penghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi
-
Suatu Polis Asuransi di mana Pemegang Polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan
-
Polis yang menyediakan manfaat untuk biaya rumah sakit dan rawat jalan. Polis kesehatan utama memiliki beberapa pembatasan dan jumlah penggantian biaya maksimum.
-
Kombinasi dari beberapa macam asuransi untuk mendapat manfaat tambahan tertentu.
-
Polis yang diperuntukan bagi sekelompok tertanggung.
-
Suatu polis asuransi di mana manfaat pemegang polis tidak diikutsertakan/terkait dengan keuntungan perusahaan.
-
Polis yang agennya sudah tidak aktif lagi.
-
Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan
-
Sejenis asuransi kesehatan yang hanya memberi perlindungan untuk risiko tertentu seperti kanker.
-
Polis yang menurut syarat-syarat polisnya dapat dibatalkan sebagai akibat dan pemberian data yang tidak benar.
-
Kondisi Yang Sudah Ada Sebelumnya. Segala jenis penyakit, cedera tubuh atau ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Pemegang Polis dan/atau Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan/pengobatan/saran/konsultasi dari dokter ataupun tidak, baik telah didiagnosis ataupun tidak, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak, sebelum tanggal berlakunya ketentuan polis atau tanggal pemulihan terakhir, tanggal mana yang terakhir terjadi.
-
Nilai yang tercantum dalam polis yang disetujui oleh pemegang polis, untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi agar polis tetap aktif.
-
Premi pertama yang disetahunkan.
-
Premi yang diterapkan pada asuransi kompensasi pekerja dan pada asuransi jiwa. Premi dasar ini merupakan bagian premi yang telah dibebani dengan biaya yang diperkirakan akan terjadi, biaya administrasi sehubungan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.
-
1. Bagian premi yang dihitung atas dasar tabel mortalitas dan suku bunga.
2. Premi bruto dikurangi unsur biaya. -
Premi tambahan atas premi dasar sebagai akibat bertambahnya risiko.
-
Sejumlah uang di luar Premi Dasar yang direncanakan untuk dibayarkan kepada perusahaan asuransi bersamaan dengan pembayaran Premi Dasar.
-
Sejumlah uang yang Anda bayarkan kepada perusahaan asuransi setiap saat setelah Polis diterbitkan selain Premi Dasar dan Premi Top Up Berkala.
-
Premi yang dibayar dimuka, atau dibayar sekaligus untuk seluruh masa pertanggungan.
-
Surat pemberitahuan dari Penanggung (Perusahaan Asuransi) kepada Pemegang Polis bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
-
Asuransi Jiwa/ Kesehatan Kumpulan dengan sejumlah Tertanggung/ Peserta dalam satu Polis yang disebut Polis Induk
-
Keuntungan yang didapatkan dari porsi investasi sebuah polis asuransi.
-
Perlindungan asuransi. Manfaat sebuah polis asuransi.
-
Mekanisme pembayaran premi setiap tiga bulan.
-
Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.
-
Penyebaran risiko dimana perusahaan asuransi melimpahkan sebagian risikonya kepada perusahaan reasuransi.
-
Pembayaran premi asuransi kumpulan secara angsuran yang biasanya dilakukan rutin setiap bulan. Sering digunakan pada perlindungan korban.
-
Asuransi jangka waktu yang dapat diperbarui, biasanya periode perlindungan jenis asuransi ini adalah 5 tahun; dan pada akhir masa kontrak dapat diperbarui, atau diperpanjang dengan jangka waktu yang sama, atau lebih, hingga usia tertentu tanpa bukti dapat diasuransikan. Premi jenis asuransi ini relatif bertambah, seiring pertambahan usia.
-
Premi yang dibayarkan tahun kedua, ketiga, dan selanjutnya.
-
Kemungkinan, kejadian yang dapat menimbulkan kerugian.
-
Risiko yang dapat terjadi pada perusahaan asuransi pensiun atau asuransi jiwa sebagai hasil dari peningkatan angka harapan hidup.
-
Nasabah atau calon nasabah yang tergolong mempunyai risiko rata-rata. Biasanya tidak perlu dibebani biaya atau pembatasan khusus.
-
Rasio untuk mengukur kesehatan dan keamanan finansial perusahaan asuransi berdasarkan kemampuan modal mereka untuk menutup seluruh kerugian yang ada.
-
Kepemilikan saham pada korporasi yang memberikan pemiliknya hak voting pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan mendapatkan keuntungan.
-
Premi yang ditentukan pada polis individu yang akan menjadi saldo minimum yang dipertahankan oleh penyedia asurnasi jika polis dibatalkan oleh pemegang polis ditengah jalan.
-
Manfaat tambahan.
-
Investasi yang menawarkan jaminan nilai pengembalian selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
-
Keterangan bahwa polis asuransi telah diterbitkan dengan menunjukkan hal yang dipertanggungkan secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk mereasuransikan kepada asuradur (certificate of insurance).
-
Angka yang menunjukkan nilai bunga sesungguhnya pada jangka waktu tertentu.
-
Formulir pengajuan tertulis dari Pemegang Polis sebagai dasar perjanjian Asuransi Kumpulan.
-
Sejumlah uang yang dibayarkan kepada tertanggung karena memutuskan kontrak sebelum masa perlindungan berakhir.
-
Isi kontrak asuransi yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak (penanggung dan pemegang polis).
-
Serangkaian pembayaran periodik yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis anuitas atau tanggungannya.
-
Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari tanggal berlakunya Polis.
-
Tanggal berakhirnya kontrak asuransi saat manfaat asuransi dibayarkan kepada pemegang polis/tertanggung, bila masih hidup
-
Tanggal yang telah ditetapkan untuk suatu pembayaran premi, anuitas, uang pertanggungan.
-
Tanggal mulai berlakunya Polis yang tercantum dalam Ringkasan Polis atau Endorsemen jika telah dilakukan perubahan.
-
Tanggal dimana perusahaan Asuransi menerbitkan Polis.
-
Tanggung jawab yang dibebankan pada seorang tertanggung sebagai akibat karena mencelakai tertanggung lain bila kedua tertanggung tersebut berada di bawah satu polis asuransi liabilita. Setiap tertanggung harus diperlakukan berbeda di bawah satu klausula polis asuransi tanggung jawab silang.
-
Orang atau Badan yang namanya tercantum dalam Surat Pengajuan Asuransi Jiwa atau Polis atau Nota Perubahannya yang ditunjuk untuk menerima Manfaat Asuransi, apabila Tertanggung meninggal dunia, dengan ketentuan orang atau badan tersebut mempunyai hubungan kepentingan terhadap Tertanggung atas asuransi ini (Insurable Interest) dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
-
Biaya untuk memproses klaim.
-
Orang yang jiwanya diasuransikan (pihak yang ditanggung oleh polis asuransi jiwa)
-
Orang atau badan yang berhak menerima manfaat asuransi jika ahli tertanggung meninggal dalam masa kontrak asuransi.
-
Orang atau badan yang ditunjuk sebagai penerima manfaat utama asuransi jika tertanggung meninggal dunia.
-
Penambahan dana investasi di luar pembayaran Premi dasar Asuransi
-
Premi yang belum dibayar walaupun sudah jatuh tempo tetapi masih dalam masa tenggang.
-
Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian asuransi.
-
Sejumlah uang yang tercantum dalam Polis yang merupakan nilai perjanjian Asuransi Tambahan berdasarkan ketentuan yg berlaku
-
Sejumlah uang yang dibayarkan dari polis asuransi jiwa apabila tertanggung meninggal selama polis tersebut masih berlaku.
-
Tanggal Polis diterbitkan.
-
Seseorang yang memiliki keahlian melakukan evaluasi risiko calon nasabah dan berwenang menentukan diterima atau tidaknya permohonan asuransi.
-
Proses mengevaluasi, menyeleksi dan menyetujui risiko asuransi dan menentukan besar risiko, persyaratan yang dapat diterima oleh perusahaan asuransi.
-
Nilai satuan dalam bentuk pecahan yang mencerminkan kepemilikan Dana Investasi dari Anda.
-
Jenis asuransi jiwa yang nilai pertanggungan dan nilai tunai pada polis berubah sesuai hasil investasi dari dana rekening yang terpisah.
-
Perjanjian asuransi yang batal karena hukum.
-
Penjaminan pembebasan pembayaran premi apabila Pemegang Polis mengalami ketidakmampuan tetap/cacat total.
-
Sisa masa perlindungan asuransi, periode waktu asuransi dikurangi dengan umur polis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar