|
Sebuah Aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Sebuah
aset dapat bersifat tangible (dapat dilihat) atau intangible (tidak dapat
dilihat). Tangible aset adalah sesuatu yang dapat anda lihat seperti mobil,
rumah, ternak, pabrik atau tanah.
Intangible aset adalah sesuatu
yang tidak dapat anda lihat seperti misalnya bakat, kemampuan dan pengalaman
seseorang. Dalam konteks ini hidup manusia adalah juga merupakan sebuah aset.
Dan bisnis asuransi bertujuan untuk melindungi nilai ekonomis dari aset-aset
tersebut.
Tetapi aset-aset ini mungkin
dapat hancur atau tidak dapat digunakan lagi karena sebuah kecelakaan atau
sebuah kejadian yang tidak disengaja.
Kecelakaan atau sebuah kejadian
yang tidak disengaja ini disebut musibah. Kebakaran, banjir, gempa bumi,
longsor, sakit, wabah penyakit, kematian, dll, merupakan contoh musibah.
Kerusakan atau kehancuran yang mungkin dapat disebabkan oleh musibah-musibah
tersebut adalah risiko yang dimiliki oleh aset. Risiko di sini berarti adanya
kemungkinan atau ketidak pastian kerugian atau kehancuran yang dihadapi oleh
aset tersebut.
Hidup manusia merupakan sebuah
aset yang dapat mendatangkan pendapatan. Aset ini juga menghadapi risiko seperti
kematian, sakit dan cacat yang diakibatkan oleh kecelakaan. Risiko seperti cacat
dan kematian membuat seseorang tidak mampu memperoleh penghasilan. Hal ini
mengakibatkan pihak-pihak yang bergantung kepadanya atau misalnya keluarga
mengalami kesulitan. Asuransi Jiwa menyediakan perlindungan terhadap
risiko-risiko tersebut.
Di dunia yang penuh
ketidakpastian ini, adakah cara lain untuk melindungi Anda dari risiko? Asuransi
Jiwa mempunyai jawabannya. Sebenarnya mekanisme Asuransi Jiwa sangatlah
sederhana.
Orang-orang yang menghadapi
risiko yang sama, sepakat untuk mengumpulkan sejumlah dana atau premi untuk
disimpan. Lalu, kapanpun di antara mereka, atau tanggungan mereka, atau keluarga
misalnya mengalami risiko, maka mereka akan diberikan kompensasi dari dana
simpanan tadi.
Asuransi Jiwa adalah sebuah
perjanjian hukum antara perusahaan asuransi dengan pihak yang menggunakan
asuransi. Perjanjian ini disebut kontrak asuransi jiwa. Dan bentuk fisik kontrak
antara pihak penanggung (insurer) dan pihak tertanggung (insured) disebut polis
asuransi jiwa. Melalui perjanjian ini pihak tertanggung atau pemegang polis
membayar sejumlah dana secara berkala yang disebut premi, kepada pihak lain yang
disebut pihak penanggung atau perusahaan asuransi jiwa. Sebaliknya pihak
penanggung atau perusahaan asuransi jiwa setuju untuk membayarkan sejumlah dana
atau menyediakan jasa apabila kejadian-kejadian yang dicover seperti kecelakaan,
sakit atau kematian, muncul selama masa berlakunya polis.
Orang yang masih hidup dan sehat
adalah objek polis asuransi jiwa yang disebut pihak tertanggung (insured). Untuk
produk tertentu, pihak tertanggung sekaligus juga pihak penerima atau ahli waris
(beneficiary). Untuk polis asuransi jiwa, pihak yang akan menerima pembayaran
dari kematian pihak tertanggung (insured) adalah pihak penerima atau ahli waris
(beneficiary). Biasanya pihak penerima atau ahli waris (beneficiary) ditentukan
sendiri oleh pihak tertanggung (insured).
Asuransi Jiwa adalah sebuah
perjanjian yang menjamin pembayaran sejumlah dana atas kematian pihak
tertanggung (insured) kepada pihak penerima atau ahli waris (beneficiary) atau
keadaan lain yang disebutkan di dalam kontrak perjanjian seperti cacat
total.
Sekarang kita akan melihat
bagaimana dengan memiliki asuransi jiwa seseorang dapat memindahkan risiko atau
kehilangan pendapatan yang dialami keluarganya pada saat ia meninggal kepada
perusahaan asuransi jiwa.
Sebagai contoh bapak Guntur. Ia
merupakan tulang punggung keluarganya. Oleh karena itu, ia ingin membuat suatu
perjanjian sehingga keluarganya tidak akan mengalami kesulitan saat ia meninggal
nanti. Ia kemudian mendatangi sebuah perusahaan asuransi jiwa setempat dan
melakukan perjanjian atau kontrak asuransi dengan mereka. Ia kemudian membayar
sejumlah uang atau premi secara berkala kepada perusahaan asuransi jiwa atau
pihak penanggung (insurer) dengan sebuah perjanjian atau kontrak asuransi
apabila suatu hari ia meninggal dunia atau kejadian yang dicover atau ditanggung
sebelum masa berlaku polisnya berakhir, contoh 20 tahun. Isterinya atau pihak
penerima atau ahli waris akan diberikan dana kompensasi oleh perusahaan asuransi
jiwa.
- Perlu diingat bahwa asuransi
jiwa tidak dapat mencegah terjadinya sebuah kecelakaan atau
kematian
- Memberikan kompensasi kerugian
finansial yang dialami oleh pemilik aset atau mereka yang merupakan tanggungan
dari aset tersebut.
- Sebuah asset adalah segala
sesuatu yang memiliki nilai ekonomi
- Aset mungkin mengalami
kerusakan atau menjadi tidak berfungsi karena kecelakaan atau kejadian yang
tidak disengaja
- Kerusakan atau kehancuran yang
mungkin dihadapi asset disebut risiko
- Kerusakan dapat dikontrol
dengan mengasuransikan asset
- Hidup manusia merupakan asset
yang paling berharga, risiko seperti cacat atau kematian akan menghilangkan
pendapatan tulang punggung keluarga. Asuransi menyediakan perlindungan terhadap
risiko-risiko tersebut.
|
Selasa, 22 September 2015
Mengenal Prinsip Dasar Asuransi Jiwa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar