Seperti halnya sebuah pengetahuan, dunia Asuransi khususnya Asuransi Jiwa memiliki istilah-istilah. Mungkin kita sebagai orang awam hanya pernah mendengar istilah Asuransi sebatas pada istilah polis, premi, ahli waris dan uang pertanggungan. Padahal masih banyak istilah-istilah yang terdapat pada dunia Asuransi khususnya Asuransi Jiwa. Berikut beberapa istilah umum yang coba saya sharingkan secara sederhana agar mudah dipahami.
- Penanggung : Perusahaan asuransi jiwa yang akan memberikan sejumlah uang pertanggungan apabila terjadi resiko terhadap tertanggung.
- Tertanggung : Orang yang diberikan perlindungan asuransi jiwa.
- Uang Pertanggungan : Sejumlah uang yang dibayarkan penanggung sebagaimana tercantum dalam Data Polis.
- Polis : Merupakan dokumen bukti perjanjian antara penanggung dan tertanggung mengenai asuransi Jiwa. Disitu tercantum Hak dan Kewajiban Penanggung serta tertanggung.
- Pemegang Polis : Orang atau Badan Hukum yang mengadakan perjanjian Asuransi Jiwa dengan penanggung atas jiwa tertanggung seperti yang tercantum dalam data polis.
- Premi : Sejumlah uang yang disetujui Pemegang Polis untuk dibayarkan kepada Penanggung sebagaimana tercantum dalam data polis yang memuat komponen-komponen biaya-biaya dan Dana Investasi.
- Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) : Permohonan tertulis untuk mengadakan suatu perjanjian pertanggungan yang sekurang-kurangnya dibuat oleh calon Pemegang Polis dan calon Tertanggung.
- Masa Leluasa (Grace Period) : Masa dimana Premi belum dibayar oleh pemegang polis namun pertanggungan asuransi tetap berlaku.
- Termaslahat : Seseorang dan atau Badan Hukum yang ditunjuk sebagaimana tercantum dalam Polis untuk menerima manfaat polis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar